Dengan puji
syukur atas kehadirat Alloh atas karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Perjanjian Kerjasama Bidang Pertahanan Dan Militer Antara
Indonesia-Jerman”
Adapun tujuan
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas pendidikan
kewarganegaraan
Saya menyadari
sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna,baik
dalam penulisan, isi, maupun tata bahasanya. Hal ini dikarenakan keterbatasan
kemampuan, pengetahuan dan wawasan yang saya miliki, untuk itu dengan hati yang
lapang, saya menerima kritik dan saran kea rah perbaikan makalah ini.
Akhir kata
semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan referensi untuk
membuat tugas sejenis.
Kawali, 21 April 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………... ii
I. PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang………………………….....………...... 1
II. Tujuan ....................……………………………..........
1
II. PEMBAHASAN
I. Isi Pokok
Perjanjian ……………..........………………. 2
II. Dampak
Positif dan Negatif………………………….. 2
III. PENUTUP
I.
Kesimpulan…………………………………………….. 3
II. Saran .............................................................................. 3
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………... 4
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Negara melakukan hubungan dengan
negara lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua
negara dapat memenuhi kebutuhannya. Saat ini pada masyarakat internasional,
perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya
merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan
negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969,
pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum
kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komis Hukum
Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari
tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dakeingin dari tanggal 9 April
sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut.
Konferensi kemudian melahirkan “Vienna Convention on the Law of Treaties” yang
ditandatangani tanggal 23 Mei 1969.
Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan
hukum internasional positif.
II.
Tujuan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita seputar masalah
perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia
·
Mengetahui Secara lebih Detail tentang Perjanjian
Bilateral Indonesia – Jerman di bidang Pertahanan dan Militer.
II. PEMBAHASAN
Perjanjian
Kerjasama bidang pertahanan dan militer antara Indonesia dan Jerman
Kementerian Pertahanan Indonesia serta
Kementerian Pertahanan Jerman menandatangani MoU Pertahanan dan Militer di Kementrian Pertahanan, 27
Februari 2012 di Berlin. MoU tersebut ditandatangani oleh Delegasi Jerman yang
diwakili oleh Ruediger
Wolf, State Secretary Kementerian Pertahanan Jerman
dan dari Indonesia sendiri diwakili oleh Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Point utama dalam kerjasama ini yaitu,
·
Peningkatan kualitas profesionalisme internasional,
·
Penanganan terorisme dan modernisasi peralatan militer TNI
Langkah penandatanganan MoU dilakukan untuk kerja sama di masa
mendatang dengan militer Indonesia dan juga merupakan langkah yang sangat sangat
penting untuk lebih
meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Jerman.
Perjanjian yang tertuang dalam MoU ini akan dirinci dalam
sebuah pertemuan konsultasi bilateral di Jakarta pada bulan Juni 2012.
Lingkup dan kerjasama ini adalah hal
yang berkaitan dengan:
§
Kebijakan operasional, pertahanan,
§
Latihan dan pendidikan,
§
Pertukaran pejabat,
§
Dan juga pertukaran prajurit.
Kerjasama ini juga mengharapkan kerjasama dalam pelatihan
operasi perdamaian internasional, operasi kemanusiaan, logistik militer.
Indonesia juga ingin mendalami bidang kedokteran militeryang nantinya
mengarah pada bidang psikologi militer.
Kerjasama Indonesia dan Jerman dalam bidang militer dan
pertahanan memiliki latar belakang panjang. Misalnya pembentukan
Datasemen 81 (Den 81) Kopassandha dengaan komandan pertama Mayor. Inf. Luhut
Panjaitan dan wakil Kapten Inf. Prabowo Subianto pada 1982. Kedua perwira ini
sempat dikirim mengikuti pelatihan dengan GSG-9 (Grenzschutzgruppe-9) di Jerman
untuk mendalami penganggulangan terrorisme. Pasukan khusus ini lahir lahir
dalam mengantisipasi maraknya tindak pembajakan pesawat pada era 1970/80-an.
Dalam pembicaraan bilateral sebelum
penandatanganan perjanjian tersebut, kedua pihak membicarakan sejumlah agenda
dalam peningkatan kerjasama pertahanan dan militer. Salah satunya pembelian
sejumlah peralatan militer buatan Jerman yang saat ini masih tersangkut
masalah export licence.
Dampak
Positif Perjanjian tersebut:
·
Meningkatkan keamanan Negara
Indonesia maupun Jerman
·
Menambah wawasan dalam bidang militer
·
Mempererat hubungan antara Indonesia
dan Jerman
·
·
Menambah peralatan militer
·
Menambah
kemampuan industri militer indonesia melalui mekanisme ToT(Transfer of
Technology)
Dampak
Negatif Perjanjian tersebut:
·
Bisa menimbulkan perselisihan apabila
salah satu pihak merasa tidak puas dengan kerjasama tersebut
·
Bias terjadinya penghianatan/tidak
mematuhi perjanjian tersebut oleh salah satu pihak
·
Diketahuinya rahasia militer salah
satu Negara oleh Negara yang bekerjasama dengan Negara tersebut
III. PENUTUP
III.I. Kesimpulan
Perjanjian
atau kerjasama yang dilakukan oleh indonesia dan jerman sangat bagus dan
bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam peningkatan profesionalisme
internasional dan juga sebagai peningkatan job
training antara satuan angkatan darat,laut, maupun udara dalam rangka
pertukaran pengalaman profesioalisme militer indonesia dan jerman.
III.II. Saran
Dalam menyikapi perjanjian indonesia
jerman, Indonesia mendapat cukup banyak keuntungan diantaranya Meningkatkan
keamanan Negara Indonesia maupun Jerman, Menambah wawasan dalam bidang militer, Mempererat
hubungan antara Indonesia dan Jerman, Menambah peralatan militer, Menambah kemampuan industri militer
indonesia melalui mekanisme ToT(Transfer of Technology) sehingga sangat baik
bagi Indonesia lebih mengembangkan hubungan kerjasama dengan Jerman.
Daftar pustaka
http://google.co.id
http://azizsmansaka.blogspot.com
No comments:
Post a Comment