Saturday, May 4, 2013

MAKALAH PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG PERTAHANAN DAN MILITER INDONESIA DENGAN JERMAN




Dengan puji syukur atas kehadirat Alloh atas karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perjanjian Kerjasama Bidang Pertahanan Dan Militer Antara Indonesia-Jerman”
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas pendidikan kewarganegaraan
Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna,baik dalam penulisan, isi, maupun tata bahasanya. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan wawasan yang saya miliki, untuk itu dengan hati yang lapang, saya menerima kritik dan saran kea rah perbaikan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan referensi untuk membuat tugas sejenis.



Kawali, 21 April 2013
                                                                     
Penyusun
                                                                                                                                     
DAFTAR ISI

                                                                                                Halaman
KATA PENGANTAR…………………………………………                 i
DAFTAR ISI…………………………………………………...               ii
I.   PENDAHULUAN
          I. Latar Belakang………………………….....………......               1
          II. Tujuan ....................……………………………..........              1
II.   PEMBAHASAN
          I. Isi Pokok Perjanjian ……………..........……………….              2
          II. Dampak Positif dan Negatif…………………………..               2
III.   PENUTUP   
          I. Kesimpulan……………………………………………..              3
II. Saran ..............................................................................          3
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………...           4


BAB I
PENDAHULUAN
I.            Latar Belakang
Negara melakukan hubungan dengan negara lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhannya. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komis Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dakeingin dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan “Vienna Convention on the Law of Treaties” yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969.  Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.
II.            Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita seputar masalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia
·         Mengetahui Secara lebih Detail tentang Perjanjian Bilateral Indonesia – Jerman di bidang Pertahanan dan Militer.

II. PEMBAHASAN
Perjanjian Kerjasama bidang pertahanan dan militer antara Indonesia dan Jerman
      Kementerian Pertahanan Indonesia serta Kementerian Pertahanan Jerman menandatangani MoU Pertahanan dan Militer di Kementrian Pertahanan, 27 Februari 2012 di Berlin. MoU tersebut ditandatangani oleh Delegasi Jerman yang diwakili oleh Ruediger Wolf, State Secretary  Kementerian Pertahanan Jerman dan dari Indonesia sendiri diwakili oleh Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin.
       Point utama dalam kerjasama ini yaitu,
·        Peningkatan kualitas profesionalisme internasional,
·        Penanganan terorisme dan modernisasi peralatan militer TNI
       Langkah penandatanganan MoU dilakukan untuk kerja sama di masa mendatang  dengan militer Indonesia dan juga merupakan langkah yang sangat sangat penting untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Jerman.
    Perjanjian yang tertuang dalam MoU ini akan dirinci dalam sebuah pertemuan konsultasi bilateral di Jakarta pada bulan Juni 2012.
Lingkup dan kerjasama ini adalah hal yang berkaitan dengan:
§  Kebijakan operasional, pertahanan,
§  Latihan dan pendidikan,
§  Pertukaran pejabat,
§  Dan juga pertukaran prajurit.
        Kerjasama ini juga mengharapkan kerjasama dalam pelatihan operasi perdamaian internasional, operasi kemanusiaan, logistik militer. Indonesia juga ingin mendalami bidang kedokteran militeryang nantinya  mengarah pada  bidang psikologi militer.
        Kerjasama Indonesia dan Jerman dalam bidang militer dan pertahanan memiliki latar belakang panjang.  Misalnya pembentukan Datasemen 81 (Den 81) Kopassandha dengaan komandan pertama Mayor. Inf. Luhut Panjaitan dan wakil Kapten Inf. Prabowo Subianto pada 1982. Kedua perwira ini sempat dikirim mengikuti pelatihan dengan GSG-9 (Grenzschutzgruppe-9) di Jerman untuk mendalami penganggulangan terrorisme. Pasukan khusus ini lahir lahir dalam mengantisipasi maraknya tindak pembajakan pesawat pada era 1970/80-an.
Dalam pembicaraan bilateral sebelum penandatanganan perjanjian tersebut, kedua pihak membicarakan sejumlah agenda dalam peningkatan kerjasama pertahanan dan militer. Salah satunya pembelian sejumlah peralatan militer buatan Jerman yang saat ini masih  tersangkut masalah export licence.
Dampak Positif Perjanjian tersebut:
·        Meningkatkan keamanan Negara Indonesia maupun Jerman
·        Menambah wawasan dalam bidang militer
·        Mempererat hubungan antara Indonesia dan Jerman
·         
·        Menambah peralatan militer
·        Menambah kemampuan industri militer indonesia melalui mekanisme ToT(Transfer of Technology)
Dampak Negatif Perjanjian tersebut:
·        Bisa menimbulkan perselisihan apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan kerjasama tersebut
·        Bias terjadinya penghianatan/tidak mematuhi perjanjian tersebut oleh salah satu pihak
·        Diketahuinya rahasia militer salah satu Negara oleh Negara yang bekerjasama dengan Negara tersebut
III. PENUTUP
III.I. Kesimpulan
     Perjanjian atau kerjasama yang dilakukan oleh indonesia dan jerman sangat bagus dan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam peningkatan profesionalisme internasional dan juga  sebagai peningkatan job training antara satuan angkatan darat,laut, maupun udara dalam rangka pertukaran pengalaman profesioalisme militer indonesia dan jerman.
III.II. Saran
          Dalam menyikapi perjanjian indonesia jerman, Indonesia mendapat cukup banyak keuntungan diantaranya Meningkatkan keamanan Negara Indonesia maupun Jerman, Menambah wawasan dalam bidang militer, Mempererat hubungan antara Indonesia dan Jerman, Menambah peralatan militer, Menambah kemampuan industri militer indonesia melalui mekanisme ToT(Transfer of Technology) sehingga sangat baik bagi Indonesia lebih mengembangkan hubungan kerjasama dengan Jerman.



Daftar pustaka

http://google.co.id
http://azizsmansaka.blogspot.com






 



No comments:

Post a Comment

Adobe Audition CC 2021 Full Version

            Pada Postigan kali ini, saya akan bagikan salah satu software editing audio terpopuler.Yapsss ini dia Adobe Audition CC 2021 Ful...